Kasus Kawin Kontrak Marak di Indonesia, Minimnya Perlindungan Kaum Perempuan
KETUA DPR RI menyoroti maraknya kasus kawin kontrak di Indonesia. Yang pada akhirnya, menimbulkan kekerasan terhadap perempuan. Kata Puan, pemerintah harus memberi jaminan perlindungan terhadap perempuan. Termasuk mereka yang terlibat pada praktik-praktik kawin kontrak. Tewasnya perempuan asal Cianjur, Sarah yang disiram air keras oleh suami kontraknya menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. “Ini menjadi tamparan untuk kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim,†kata Puan, Selasa (23/11). Dia menggarisbawahi praktik kawin kontrak bermodus nikah siri memiliki risiko tinggi terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Menurut dia, meskipun banyak kejadian kekerasan, namun praktik kawin kontrak, khususnya dengan warga negara asing (WNA) masih saja terus terjadi. “Padahal praktik kawin kontrak ini sangat rentan menjadikan perempuan sebagai korban,†ujarnya. Puan mengutip laporan Komnas Perempuan yang menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi, misalnya 2020 terdapat 299.911 kasus, dan periode Januari-Juli 2021 tercatat ada 2.500 kasus. Berdasarkan data tersebut, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis hingga ekonomi. Pemerintah haru serius menangani persoalan kawin kontrak. Karena pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan memerlukan komitmen bersama dari berbagai kementerian dan instansi terkait. (bbs/khf/rc/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: